Serambi Nusantara – Bupati Bandung Dadang Supriatna meluncurkan program 100 Hari Kerja yang tak biasa
pemberian sertifikat hak atas tanah untuk masjid dan madrasah secara gratis. Program ini resmi diluncurkan di Ruang Rapat Setda Kabupaten Bandung, Kamis (8/5/2025), dan ditandai dengan penyerahan langsung sertifikat tanah untuk empat masjid.
“Ada sekitar 10 ribu sertifikat yang sedang diproses. Terdiri dari 8.300 untuk masjid dan 1.500 untuk madrasah. Target kami, seluruhnya rampung tahun ini,” ujar Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS.
Perlindungan Aset Umat, Bebas Biaya
Program ini digagas Pemkab Bandung bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung dan Kementerian Agama untuk aspek tanah wakaf. Juga turut melibatkan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) untuk mendukung perizinan bangunan gedung.
Dadang menegaskan, program ini hadir sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat agar tidak lagi ada kasus sengketa atau gugatan ahli waris atas lahan tempat ibadah.
“Jangan sampai masjid atau madrasah digugat karena lahannya belum bersertifikat. Dan saya tegaskan, program ini harus bebas dari pungutan apa pun. Tidak boleh ada lagi kepala desa yang menarik biaya untuk surat-surat tanah,” tegasnya.
Sertifikat Tanah, PBG dan PBB Gratis !
Tak berhenti di sertifikat tanah, Pemkab Bandung juga menjanjikan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis untuk masjid dan madrasah yang telah bersertifikat. Bahkan, pajak bumi dan bangunan (PBB)-nya juga akan digratiskan setiap tahun.
“Kalau sudah ada sertifikat dan PBG, PBB-nya juga akan kami bebaskan. Ini bentuk nyata komitmen Pemkab dalam melindungi dan memajukan fasilitas keagamaan,” ujar Dadang Supriatna
Dukung Bangunan Sesuai Standar Teknis
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Kerja sama ini bertujuan mempercepat penerbitan PBG dengan memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan regulasi.
Bupati meminta para pengelola masjid dan madrasah segera memanfaatkan kesempatan ini. Ia menjamin seluruh proses akan didampingi dan dipermudah oleh Dinas PUTR.
“Kami ingin semua bangunan keagamaan punya legalitas yang sah dan memenuhi standar. Ini bukan soal aturan semata, tapi soal keberlanjutan dan kenyamanan umat,” ujar Dadang.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Bandung Dadang Supriatna juga meminta Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung untuk segera mendata jumlah masjid dan madrasah di tiap desa agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran.
Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Bupati Bandung meresmikan program ini dan berharap langkah tersebut menjadi bagian dari ikhtiar membangun Kabupaten Bandung yang Bedas, Maju, dan Berkelanjutan, sekaligus ikut menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
(GP)

