8 Standar Nasional Pendidikan Dasar Tata Kelola Manajemen Satuan Pendidikan


ZONASIONAL
 – Tata kelola manejemen satuan pendidikan sebagai bentuk kolaborasi dan sinergitas seluruh warga sekolah menjadi hal penting dalam menentukan ketercapaian visi serta misi satuan pendidikan.

Seperti yang disampaikan kepala SMKN 3 Bandung Drs. Agung Indaryatno, M.Pd., bahwa dasar pelaksanaan tata kelola manajemen satuan pendidikan yaitu 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi dasar secara umum. Dari 8 SNP yang ada baik standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar Pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan serta standar pembiayaan dan semuanya itu pijakan dalam menentukan konsep tata kelola manajemen di satuan pendidikan.

Untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) tentunya standar tata kelola ini bisa bertambah saat sekolah menjadi sekolah Program Keunggulan (PK) maupun sekolah BLUD. Dalam aturan sebagai sekolah program keunggulan, dimana hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi. Dalam tata kelola sebagai SMK PK maka program pengembangan SMK untuk meningkatkan kualitas dan kinerja dengan kompetensi keahlian tertentu. Program ini diantaranya dilakukan melalui kemitraan dan penyelarasan kurikulum dengan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja, Teaching Factory, BJBL, pemagangan guru, guru tamu, PKL menjadi 6 bulan (semula 3 bulan) tutur Agung Indaryatno.

Pengelolaan tata kelola manajemen satuan pendidikan saat ini didasarkan pula pada raport pendidikan, dengan perencanaan berbasis data (PBD) , dengan penerapan skala prioritas dari hasil penilaian komponen yang ada dalam raport pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *