9 Produk Pangan Terdeteksi Mengandung Babi, 7 di Antaranya Sudah Bersertifikat Halal

Serambi NusantaraBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium menggunakan parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama antara BPJPH dan BPOM terkait pengawasan jaminan produk halal di sektor obat dan makanan.

Yang mengejutkan, tujuh dari sembilan produk tersebut ternyata telah mengantongi sertifikat halal. BPJPH langsung mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan penarikan produk dari pasaran, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, dua produk lainnya belum memiliki sertifikat halal dan diketahui memberikan data yang tidak akurat saat proses registrasi. Menanggapi hal ini, BPOM mengeluarkan peringatan keras dan instruksi penarikan produk dari peredaran, mengacu pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya konsistensi dalam menjaga kehalalan produk, bukan hanya dalam proses awal sertifikasi.

“Sertifikat balal bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah representasi dari komitmen terhadap regulasi dan standar halal yang harus dijaga secara berkelanjutan,” tegas Haikal.

BPJPH dan BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan di lapangan, dan mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan produk yang mencurigakan melalui email: layanan@halal.go.id. Pengawasan ini merupakan amanat dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Masyarakat juga dapat memantau informasi terkini soal keamanan dan kehalalan produk melalui situs resmi bpjph.halal.go.id, pom.go.id, serta akun Instagram @halal.indonesia dan @bpom_ri.

Berikut ini daftar sembilan produk yang dinyatakan mengandung unsur babi :

 

(GP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *