BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Izin Edar Dicabut

Serambi NusantaraBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menggencarkan pengawasan terhadap produk kosmetik menyusul maraknya temuan pelanggaran di pasaran. Sepanjang triwulan I 2025 (Januari–Maret) dan akhir melalui hasil pengawasan yang intensif berhasil menemukan 16 item kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

“Dari total temuan tersebut, 10 merupakan produk lokal berbasis kontrak produksi dan 6 lainnya adalah produk impor,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman resmi BPOM pada Rabu (23/4/2025).

Pengujian laboratorium mengungkap kandungan zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, hingga pewarna merah K10—semua bahan yang dilarang karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

 

Dampak Bahaya Bahan Kimia Berbahaya

BPOM menjelaskan bahwa paparan bahan-bahan ini dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari iritasi kulit, alergi, hingga kerusakan organ tubuh. Merkuri misalnya, dapat menyebabkan bintik hitam pada kulit, gangguan ginjal, hingga keracunan sistemik. Asam retinoat bersifat teratogenik atau berisiko mengganggu perkembangan janin. Sementara timbal dapat merusak fungsi sistem saraf dan organ dalam, dan pewarna merah K10 diketahui bersifat karsinogenik atau pemicu kanker.

Penertiban dan Sanksi Tegas

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah menurunkan tim dari 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk melakukan penertiban langsung ke lokasi produksi, distribusi, hingga ritel. Izin edar produk yang melanggar langsung dicabut, serta dilakukan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan impor (PSK).

“Kami juga siap menindak secara hukum. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023,” tegas Taruna. Ancaman pidananya cukup berat, yakni penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Imbauan untuk Produsen dan Masyarakat

BPOM mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjamin keamanan dan mutu produk. Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih cermat dalam memilih kosmetik dan selalu mengecek legalitas produk melalui kanal resmi BPOM.

Informasi lebih lanjut dan pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal layanan BPOM, termasuk situs lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533, serta akun resmi media sosial @BPOM_RI.

(GP)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *