Bupati Indramayu Disanksi Kemendagri, Wajib Ikuti Pembinaan Tiga Bulan

Serambi NusantaraKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. Sanksi tersebut berupa kewajiban menjalani pembinaan tata kelola pemerintahan selama tiga bulan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, selama masa pembinaan, Lucky diwajibkan hadir di lingkungan Kemendagri minimal satu hari dalam setiap minggu.

“Bupati diminta hadir langsung dan mengikuti seluruh kegiatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Jakarta, Selasa (16/4/2025).

Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri yang dilakukan selama sepekan dan melibatkan sembilan saksi.

Dari pemeriksaan, ditemukan bahwa Lucky tidak memahami kewajiban administratif kepala daerah untuk mengajukan izin sebelum bepergian ke luar negeri, tanpa pengecualian tujuan maupun kondisi.

“Keterangan para saksi menunjukkan bahwa Pak Bupati tidak mengetahui aturan tersebut,” ujar Bima.

Pemeriksaan juga memastikan bahwa perjalanan Lucky ke Jepang pada awal April tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tidak ada temuan penggunaan APBD dalam perjalanan ke luar negeri tersebut,” tegasnya.

Selama masa sanksi, Lucky akan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan berbagai unit kerja di Kemendagri, seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Keuangan Daerah, serta Ditjen Pembangunan Daerah. Materi pembinaan akan disesuaikan dengan tugas kepala daerah.

Sekretariat Jenderal Kemendagri akan menyusun jadwal pembinaan, dan sanksi mulai berlaku minggu depan.

Bima juga mengingatkan agar Bupati Indramayu dapat membagi waktu secara proporsional antara menjalani sanksi dan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.

“Pelayanan publik tetap harus berjalan optimal, jadi tugas-tugas pokok sebagai Bupati tetap harus dijalankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima menekankan pentingnya pemahaman kepala daerah terhadap aturan perizinan perjalanan dinas luar negeri.

Kemendagri akan menerbitkan surat edaran khusus untuk mengingatkan kembali kepala daerah soal prosedur ini,” tegasnya.

Ia berharap sanksi ini menjadi pelajaran agar seluruh kepala daerah tidak lagi mengabaikan prosedur administrasi pemerintahan.

Di luar substansi konferensi pers, Bima Arya sempat mencuri perhatian. Ia tiba di lokasi dengan menumpang angkot di tengah hujan deras. Menurutnya, penggunaan transportasi umum patut menjadi kebiasaan yang didorong, karena dinilai lebih efisien dan ramah lingkungan.

(GP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *