Serambi Nusantara – Setiap tanggal 1 Mei, kaum pekerja di seluruh penjuru dunia memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Bagi sebagian orang, ini hanyalah satu hari libur tambahan. Namun sejatinya, tanggal ini menyimpan sejarah panjang tentang perjuangan keras kelas pekerja demi mendapatkan hak-hak dasar yang hari ini kita nikmati: jam kerja yang manusiawi, upah layak, serta kondisi kerja yang lebih baik.
Akar Sejarah dari Derita ke Perlawanan
Perjalanan panjang Hari Buruh bermula dari denyut keras industri kapitalis yang menggeliat sejak awal abad ke-19 di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Di tengah derasnya pertumbuhan industri, para pekerja hidup dalam kondisi memperihatinkan bahkan mengenaskan. Jam kerja yang bisa mencapai 19–20 jam per hari, upah rendah, serta lingkungan kerja yang membahayakan, menjadi realita yang menyesakkan.
Titik balik terjadi pada 1806 ketika para pekerja sepatu Cordwainers di Amerika melakukan pemogokan pertama dalam sejarah perburuhan di Amerika Serikat. Meski para penggeraknya dibawa ke meja hijau, aksi ini membuka mata dunia. Perlawanan adalah satu-satunya jalan untuk perubahan.
Dari tahun ke tahun, tuntutan utama kaum pekerja semakin jelas. Delapan jam kerja per hari. Delapan jam untuk bekerja, delapan jam untuk istirahat, dan delapan jam untuk kehidupan. Slogan ini menggema dalam parade besar di New York pada 5 September 1882 yang diikuti 20.000 kaum pekerja. Hari itu menjadi cikal bakal Labor Day di AS.
1 Mei dan Semangat Internasionalisme
Pada Kongres Buruh Internasional tahun 1886, 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Dunia. Penetapan ini berangkat dari keberanian Federation of Organized Trades and Labor Unions yang menyerukan penerapan sistem kerja 8 jam dimulai 1 Mei 1886.
Hari Buruh bukan semata perayaan, melainkan simbol dari keteguhan perjuangan. Ia menjadi momentum global, diadopsi di berbagai negara sebagai hari libur nasional untuk menghormati peran pekerja dalam membangun peradaban modern.
Indonesia dan Hari Buruh : Dari Semangat ke Larangan
Indonesia mencatatkan sejarah Hari Buruh pada 1920, ketika kaum pekerja mulai merayakannya setiap 1 Mei. Namun, peringatan ini sempat dibungkam pada era Orde Baru. Pemerintahan Soeharto melarang peringatan Hari Buruh karena diasosiasikan dengan ideologi komunis, terutama setelah tragedi G30S/PKI tahun 1965. Sejak saat itu, 1 Mei tak lagi menjadi hari libur, dan peringatan Hari Buruh dianggap sebagai tindakan subversif.
Padahal, sebagian besar negara di dunia, termasuk yang anti-komunis sekalipun, tetap menghormati 1 Mei sebagai Labour Day. Di sana, Hari Buruh tak dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap kelas pekerja.
Kembalinya Suara Buruh di Era Reformasi
Pasca reformasi, suara kaum pekerja kembali menggema. Meski sempat kehilangan tempat di kalender resmi, sejak 1999 peringatan Hari Buruh kembali dirayakan dengan berbagai demonstrasi damai di berbagai kota. Kekhawatiran akan potensi kerusuhan yang sering digaungkan aparat, nyatanya tidak pernah terbukti. Aksi-aksi kaum pekerja ini berlangsung damai, meskipun kerap kali mendapat pengawalan ketat dan tindakan represif.
Pada akhirnya, pemerintah mengakui pentingnya 1 Mei. Mulai 2014, Hari Buruh kembali ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia. Keputusan ini menjadi bukti bahwa perjuangan kaum pekerja tak pernah sia-sia, sekaligus langkah maju dalam menghormati hak dan martabat pekerja.
Lebih dari Sekadar Libur
Hari Buruh adalah pengingat keras bahwa hak-hak yang hari ini kita anggap wajar, dulunya diperjuangkan dengan keringat, air mata, bahkan nyawa. Ini bukan sekadar hari libur, tapi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, sekaligus perayaan atas solidaritas lintas generasi.
Bagi para pekerja, Hari Buruh bukan hanya milik sejarah—ia adalah bahan bakar untuk terus memperjuangkan keadilan sosial, upah layak, dan perlindungan kerja yang bermartabat. Karena sejatinya, tanpa kerja, tak akan ada roda ekonomi yang berputar. Tanpa buruh, tak akan ada kemajuan bangsa.
(GP)

