Serambi Nusantara – Mungkin anda pernah bertanya-tanya: kalau seseorang meninggal dunia dan tidak ada yang mengaku sebagai ahli waris, lalu ke mana perginya uang di rekening tabungannya?
Pertanyaan ini belakangan ramai dibahas, apalagi dengan banyaknya kasus orang yang meninggal tanpa keluarga dekat atau tidak diketahui keberadaan ahli warisnya. Untuk menjawabnya, kita perlu melihat hukum waris yang berlaku di Indonesia.
Pewarisan Terjadi Karena Kematian
Dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ditegaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya, warisan hanya bisa dibagikan ketika seseorang meninggal dunia, dan penerimanya haruslah orang yang punya hubungan darah.
Yang dianggap sebagai ahli waris sah antara lain:
– Anak kandung (sah maupun luar nikah),
– Orang tua,
– Saudara kandung,
– Paman-bibi dan keturunannya,
– Serta pasangan (suami/istri) yang masih hidup.
Empat Golongan Ahli Waris
Kitab Undang Undang Hukum atau KUH Perdata membagi ahli waris menjadi empat golongan utama:
- Golongan I : Suami/istri dan anak-anak pewaris
- Golongan II : Orang tua dan saudara kandung
- Golongan III : Kakek-nenek dan leluhur ke atas
- Golongan IV : Paman, bibi, sepupu, hingga garis keturunan ke-6
Golongan ini bersifat hierarkis. Kalau masih ada ahli waris di Golongan I, maka Golongan II dan seterusnya tidak berhak atas harta warisan. Tapi jika Golongan I tidak ada, barulah Golongan II yang berhak, dan seterusnya.
Bagaimana Jika Tidak Ada Ahli Waris Sama Sekali ?
Nah, inilah yang menarik. Kalau tidak ada satu pun orang yang bisa membuktikan diri sebagai ahli waris, maka harta warisan—termasuk uang di rekening tabungan—akan dianggap sebagai harta tak terurusatau terbengkalai.
Menurut Pasal 1127 KUH Perdata, jika situasi ini terjadi, maka **Balai Harta Peninggalan (BHP)** yang akan mengambil alih. Lembaga ini bertugas mengelola dan mengamankan harta peninggalan yang tidak terurus, sekaligus berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai hukum.
Tiga Tahun Tak Diurus, Negara Bisa Ambil Alih
Pertanyaannya : kapan harta itu benar-benar bisa jatuh ke tangan negara?
Jawabannya ada di Pasal 1129 KUH Perdata. Disebutkan bahwa jika dalam **tiga tahun** sejak orang tersebut meninggal tidak ada satu pun ahli waris yang muncul, maka harta itu bisa diserahkan ke negara untuk sementara waktu.
Jadi, Apa Pelajaran apa yang kita bisa dapatkan ?
Buat anda yang punya tabungan, aset, atau properti, penting banget untuk mencatat dan menyampaikan informasi soal harta milik anda kepada keluarga atau orang terpercaya. Jangan sampai kekayaan yang sudah dikumpulkan bertahun-tahun justru hilang begitu saja karena tidak ada yang tahu keberadaannya.
Dan buat anda yang punya anggota keluarga yang baru meninggal, pastikan proses administrasi dan hukum pewarisan tidak ditunda terlalu lama. Selain demi hak waris, juga untuk menghindari kemungkinan harta keluarga dikelola negara.
(GP)

