Serambi Nusantara – Pemerintah akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan mulai tahun 2025. Sebagai gantinya, akan diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyamaratakan layanan rawat inap untuk seluruh peserta.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan berlaku penuh mulai 30 Juni 2025.
“KRIS akan mulai diterapkan tahun ini secara bertahap selama dua tahun,” ujar Budi, Jumat (18/4/2025).
Bagaimana Skema Iurannya ?
Meski sistem kelas dihapus, iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami lonjakan. Budi menegaskan bahwa tarif tetap akan disesuaikan tanpa memberatkan masyarakat.
“Tarif belum ditentukan, tapi konsepnya dirancang agar tetap setara dengan iuran yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Selama masa transisi, iuran tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan batas pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan akan dihapus, kecuali jika peserta mendapat layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status keanggotaannya aktif kembali.
Rincian Skema Iuran Saat Ini :
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) : Ditanggung penuh oleh pemerintah
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah : Iuran 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta)
- PPU Swasta/BUMN/BUMD :Sama, 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta)
- Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4, orang tua/mertua) : 1% dari gaji per orang
- Pekerja Mandiri & Non-Pekerja (PBPU dan BP) :
- Kelas IIIA : Rp 42.000
- Kelas II : Rp 100.000
- Kelas I : Rp 150.000
- Veteran & Perintis Kemerdekaan : Iuran ditanggung pemerintah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a masa kerja 14 tahun
Catatan : Pembayaran di atas bersifat bulanan dan per individu. Pemerintah juga sempat memberikan subsidi untuk peserta Kelas III.
Mau Fasilitas Tambahan ? Gunakan Asuransi Swasta
Dalam skema KRIS, peserta dengan kemampuan finansial lebih tetap bisa mengakses layanan premium seperti kamar VIP. Namun, mereka harus menggunakan asuransi swasta sebagai pelengkap BPJS Kesehatan.
“Prinsip gotong royong tetap dijaga. Peserta mampu tidak bisa membayar lebih untuk fasilitas lebih lewat BPJS. Kalau mau, gunakan asuransi swasta yang terintegrasi,” tegas Budi.
Sistem kolaborasi antara BPJS dan asuransi swasta ini sudah dirancang bersama OJK. Peserta cukup membayar premi asuransi swasta, dan sebagian dana otomatis dialokasikan ke BPJS. “Agar tidak membingungkan peserta dan memudahkan proses administrasi,” tambahnya.
Transformasi ke sistem KRIS menandai upaya pemerintah menyederhanakan dan menyetarakan layanan kesehatan bagi seluruh warga. Meski kelas dihapus, perlindungan tetap tersedia dan akses ke layanan kesehatan berkualitas tetap menjadi prioritas.
(GP)

