Serambi Nusantara – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti tingginya angka perceraian di Indonesia dan berharap Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) bisa berperan aktif menekan tren tersebut.
“Ada ancaman besar bagi bangsa ini: tingginya angka perceraian dan menurunnya pelaksanaan perkawinan,” kata Menag dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BP4 di Jakarta, Selasa (16/4/2025).
Menurut Nasaruddin, BP4 sebagai mitra Kementerian Agama memiliki peran strategis untuk mencegah konflik rumah tangga agar tidak berujung pada perceraian. Ia menegaskan bahwa perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga menimbulkan efek sistemik seperti munculnya kemiskinan baru—terutama bagi perempuan dan anak-anak.
“Tidak mungkin masyarakat yang berantakan bisa melahirkan negara yang ideal. Jika ingin mempertahankan bangsa, maka rumah tangga harus kuat,” tegasnya.
Angka Perceraian Naik, Pernikahan Menurun
Kemenag mencatat, sepanjang 2024 terjadi 466.359 kasus perceraian di Indonesia. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 463.654 kasus. Sementara jumlah pernikahan justru turun dari 1.577.255 pada 2023 menjadi 1.478.424 peristiwa di 2024.
Mayoritas perceraian, kata Nasaruddin, terjadi pada pasangan muda yang usia pernikahannya belum mencapai lima tahun. Fakta ini menjadi sinyal bahaya bagi ketahanan keluarga di Indonesia.
BP4 Diminta Aktif Terjun ke Lapangan
Menag mendorong BP4 bersama Kantor Urusan Agama (KUA) untuk terlibat lebih aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan. Tugas BP4 tak hanya sebatas mediasi rumah tangga, tapi juga mencakup bimbingan pranikah, deteksi dini kekerasan dalam rumah tangga, serta penyuluhan berkelanjutan tentang kehidupan berkeluarga.
“Dalam Al-Qur’an, lebih dari 90 persen ayat berbicara tentang keutuhan rumah tangga. Artinya, rumah tangga adalah pondasi utama masyarakat,” jelas Nasaruddin.
Tanggapi Tren “Enggan Menikah” dan Kumpul Kebo
Menag juga menyoroti tren generasi muda yang enggan menikah dan memilih hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Menurutnya, fenomena ini bisa memicu patologi sosial baru dan membuka pintu pada praktik perzinahan yang merugikan terutama perempuan.
“Fenomena kumpul kebo dianggap biasa oleh sebagian orang. Ini harus jadi perhatian bersama,” pungkasnya.
(GP)

