Serambi Nusantara – Pemerintah resmi akan mengubah sistem iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, seiring diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini akan menggantikan pembagian kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sebagai revisi ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru. Dalam Pasal 103B Ayat (8) disebutkan, Presiden diberikan waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besar iuran, manfaat, dan tarif layanan.
Selama Masa Transisi, Iuran Masih Mengacu pada Aturan Lama
Sebelum aturan baru berlaku, ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Perpres 63 Tahun 2022. Berikut skema iurannya :
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
– Iurannya dibayar penuh oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pegawai Pemerintah (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dll.)
- Iuran : 5% dari gaji per bulan
- Pembagian : 4% oleh pemerintah, 1% oleh peserta
b. Pegawai BUMN, BUMD, dan Swasta
- Iuran : 5% dari gaji per bulan
- Pembagian : 4% oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta
3. Keluarga Tambahan PPUU
untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua
- Iuran : 1% dari gaji per orang per bulan
- Dibayar oleh peserta (pekerja)
4. Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)
Iuran berdasarkan kelas rawat inap :
- Kelas III : Rp 42.000/bulan
Pemerintah membantu Rp 7.000
Peserta cukup bayar Rp 35.000
- Kelas II : Rp 100.000/bulan
- Kelas I : Rp 150.000/bulan
Catatan : Khusus 2020 sempat diberlakukan iuran Kelas III sebesar Rp 25.500, sisanya dibantu pemerintah.
5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Termasuk janda/duda/anak yatim piatu mereka
Iuran : 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 Tahun dibayar oleh pemerintah
Tanggal Jatuh Tempo dan Denda
Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta mendapat layanan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.
Besaran denda layanan (berdasarkan Perpres 64/2020)
5% dari biaya diagnosa awal rawat inap
Dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
Denda maksimal : Rp 30 jut
PPU : Denda ditanggung oleh pemberi kerja
Dengan sistem KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya akan mendapat fasilitas rawat inap standar yang setara tanpa pembagian kelas. Tujuannya, menciptakan layanan kesehatan yang lebih adil dan merata.
(GP)

