Serambi Nusantara – Kabar baik bagi pekerja sektor informal ! Pemerintah resmi mengalokasikan kuota rumah subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor non formal.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan bahwa kini pedagang pasar, tukang ojek, petani, nelayan, hingga pedagang sayur bisa mengajukan Kredit rumah subsidi atau KPR subsidi.
“Pemerintah telah mengalokasikan kuota rumah subsidi FLPP bagi masyarakat seperti pedagang pasar, pedagang bakso, pedagang sayur, pedagang kelontong, tukang ojek, petani, nelayan, dan sektor usaha lainnya,” kata Heru di Jakarta,seperti di kutip dari Antara pada Sabtu (26/4/2025).
BP Tapera menargetkan penyaluran 25 ribu unit rumah subsidi bagi pekerja non fixed income tahun ini. Hingga 24 April 2025, sudah 10.966 unit atau sekitar 44 persen dari target tersebut yang berhasil disalurkan.
Pekerja Non Formal Kini Mudah Punya Rumah
Heru menegaskan, kini pekerja tanpa slip gaji pun punya kesempatan yang sama untuk memiliki rumah impian.
“Sekarang pekerja non fixed income yang tidak memiliki slip gaji juga bisa punya rumah,” ujarnya.
Sesuai perjanjian kerja sama BP Tapera dengan bank penyalur, setidaknya 10 persen dari total kuota FLPP wajib disalurkan kepada MBR yang berstatus pekerja non formal.
Apa Itu FLPP ?
FLPP merupakan program subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah, di mana bank penyalur diberikan dana murah agar bisa menawarkan KPR dengan bunga rendah dan tenor panjang kepada masyarakat.
Keuntungan yang bisa diperoleh penerima KPR FLPP antara lain :
- Suku bunga tetap 5% per tahun
- Tenor kredit hingga 20 tahun
- Uang muka ringan
- Bebas premi asuransi dan PPN
- Didukung banyak bank penyalur di seluruh Indonesia
Syarat Penerima KPR FLPP
Untuk mengajukan KPR subsidi FLPP, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat :
- Warga Negara Indonesia
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- Belum memiliki rumah
- Berstatus lajang atau pasangan suami istri
Begini Cara Mengajukan KPR Subsidi
1. Unduh aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) melalui Google Play Store.
2. Daftar di aplikasi SiKasep, pilih rumah dan bank penyalur.
3. Siapkan dokumen :
- Surat pemesanan rumah dari pengembang
- Fotokopi KTP elektronik atau resi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan
- Surat pernyataan pemohon
- Slip gaji bagi pekerja formal, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah bagi pekerja non formal.
Dengan langkah-langkah ini, pedagang kecil, petani, nelayan, hingga tukang ojek kini bisa lebih mudah memiliki rumah layak dengan cicilan yang terjangkau.
(GP)

