Serambi Nusantara – Kabar baik bagi masyarakat yang mendambakan internet cepat dengan harga bersahabat. Pemerintah tengah mempersiapkan frekuensi 1,4 GHz untuk layanan internet berkecepatan hingga 100 Mbps, cukup dengan merogoh kocek sekitar Rp 100 ribu per bulan.
Namun, pelaksanaan lelang frekuensi ini masih menunggu sejumlah regulasi penting. Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Wayan Toni, menjelaskan bahwa proses lelang baru akan bergulir setelah Peraturan Menteri (PM) dan Rancangan Keputusan Menteri (RKM) terkait penggunaan spektrum dan standardisasi perangkat disahkan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid.
“Untuk lelang, kami masih menunggu penetapan PM tentang penggunaan spektrum frekuensi 1,4 dan RKM mengenai standardisasi perangkat BWA oleh Bu Menteri,” ujar Wayan kepada CNBC Indonesia, Senin (14/4/2025).
Setelah regulasi tersebut ditetapkan, pemerintah akan menyusun RKM tambahan yang mencakup harga dasar serta dokumen seleksi bagi calon peserta lelang. Targetnya, proses lelang bisa dimulai pada Mei 2025.
Siapa Saja yang Bisa Ikut Lelang ?
Wayan belum membeberkan nama-nama perusahaan yang akan ikut dalam proses ini. Namun, ia menegaskan bahwa peserta lelang nantinya harus memiliki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched.
“Yang pasti, kita tunggu lelang saja nanti ya, siapa saja yang daftar,” ujarnya.
Untuk Siapa Frekuensi Ini ?
Frekuensi 1,4 GHz dengan kapasitas 80 MHz ini rencananya akan digunakan untuk layanan *Broadband Wireless Access* (BWA)—yakni jaringan tetap lokal yang tidak memerlukan nomor ponsel seperti layanan seluler. Artinya, layanan ini akan disediakan melalui perangkat seperti modem atau router.
Langkah ini menjadi bagian dari ambisi besar pemerintah untuk menghadirkan internet cepat dan murah ke seluruh penjuru negeri. Dengan kecepatan 100 Mbps dan harga di kisaran Rp 100–150 ribu, layanan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
(GP)

