Pemerintah Siapkan Aturan Baru Buat Driver Ojol, Bakal Ada Bantuan Lebaran dan Perlindungan Lebih!

Serambi Nusantara – Kabar baik buat para driver ojol alias Ojek Online ! Pemerintah sedang menyiapkan regulasi khusus yang bakal mengatur lebih dari sekadar tarif. Salah satu yang menarik perhatian: rencana pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) dan perlindungan menyeluruh buat para pengemudi.

“Iya, Sekretariat Negara sekarang sedang mengoordinasikan regulasi khusus buat driver online. Bukan cuma BHR, tapi perlindungan secara menyeluruh, baik untuk pengemudi penumpang maupun pengantar barang,” ujar Dhatun Kuswandari, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan dari Kementerian Ketenagakerjaan, saat ditemui media di kantor Kemenaker, seperti yang dikutip dari CNBC pada Kamis (10/4/2025).

Dhatun menjelaskan, Sekretariat Negara mengajak beberapa kementerian buat bareng-bareng menyusun aturan ini. Soalnya, urusan driver ojol ini lintas sektor banget. Ada Kementerian Perhubungan yang ngurus tarif, Kementerian Komunikasi dan Digital buat aspek teknologinya, plus Kementerian Ketenagakerjaan yang fokus ke hubungan kerja dan perlindungan sosialnya.

Soal bentuk regulasinya sendiri—apakah bakal jadi Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP)—masih dibahas. “Ini lagi digodok. Nanti juga pihak aplikator bakal diajak diskusi,” lanjut Dhatun.

Sebetulnya, pembahasan soal aturan untuk pengemudi online ini sudah cukup lama digaungkan. Tapi karena urusannya nyambung ke banyak sektor, selama ini belum ada aturan yang benar-benar utuh dan komprehensif.

Ketika ditanya soal status kemitraan antara driver dan platform, Dhatun bilang, “Itu nanti dibahas lebih lanjut, belum masuk ke ranah teknis sekarang.”

Terkait waktu peluncurannya, Dhatun menegaskan kalau aturan ini belum akan terbit dalam waktu dekat. “Masih dalam proses pembahasan, dan dipimpin oleh Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu arahan selanjutnya,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, ikut angkat suara. Ia menyebut penyusunan aturan ini jadi bukti bahwa negara nggak tinggal diam terhadap nasib para driver online.

“Selama ini, seolah negara enggak hadir karena enggak ada regulasi. Nah, kekosongan ini dimanfaatkan banget sama platform-platform digital. Jadi, sekarang saatnya negara tampil,” tegas Immanuel.

Yuk kita tunggu, semoga aturan barunya benar-benar bisa bikin para driver ojol makin terlindungi dan sejahtera.

(GP)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *