Serambi Nusantara – Siapa sangka, ternyata Indonesia menjadi juara dunia dalam urusan mendaftarkan hak merek dan hak paten ! Bahkan, negara-negara besar seperti Amerika Serikat, China, Jepang, hingga Korea pun harus mengakui keunggulan Tanah Air dalam urusan kekayaan intelektual.
Hal ini diungkap langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers pencapaian kinerja Triwulan I di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (16/4/2025). Berdasarkan data Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah permohonan merek dan hak paten tertinggi di dunia.
“Kita nomor satu di dunia ! Bahkan mengalahkan negara-negara industri besar seperti Amerika, China, Jepang, dan Korea,” kata Supratman bangga.
Data Berbicara : Indonesia Unggul Telak
Dari data WIPO, Indonesia mencatat 715 permohonan paten melejit di atas Jepang (497), China (467), Amerika (375), dan Korea Selatan (178). Untuk desain industri, RI juga melesat dengan 1.186 permohonan. Bandingkan dengan Jepang (254), China (88), dan Amerika Serikat (79). Luar biasa !.
Menurut Menkumham, angka ini menunjukkan bahwa pelaku industri, termasuk UMKM, mulai sadar pentingnya hak merek dan hak paten untuk melindungi karya dan inovasi mereka. “Kesadaran ini sangat menggembirakan dan harus terus kita dorong,” ujarnya.
UMKM Jadi Target Utama
Supratman menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya untuk perusahaan besar. Justru, UMKM harus lebih aktif untuk menjaga merek dan inovasinya agar tidak dicuri atau ditiru. Ia pun meminta Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu, untuk terus menggencarkan sosialisasi ke pelaku usaha kecil.
Inovasi Digital : Urus Merek Cuma 10 Menit !
Tak hanya dari segi jumlah, Kemenkumham juga terus melakukan digitalisasi layanan. Lewat sistem *Persetujuan Otomatis Pencatatan* (POP), perpanjangan merek yang dulunya makan waktu berhari-hari kini bisa kelar dalam waktu 10 menit saja!
“Cukup isi data, unggah dokumen, bayar, dan sertifikat digital langsung keluar,” jelas Supratman.
Sistem ini juga berlaku untuk pembayaran anuitas paten, alias biaya tahunan untuk mempertahankan hak paten. Dengan POP, semuanya otomatis tanpa harus tunggu verifikasi manual yang bikin ribet.
Pesan Menkumham : Daftarkan Karyamu !
Di akhir, Supratman mengajak seluruh pelaku usaha, inovator, dan kreator Indonesia untuk tidak ragu mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka. “Jangan tunggu dicuri orang, lebih baik daftarkan dulu. Karena karya itu berharga, dan kita harus lindungi,” tegasnya.
(GP)

