ZONASIONAL – Pihak pengembang pembangunan revitalisasi pasar Jungjang, PT Dunia Milik Bersama (DUMIB) dan Pemerintah Desa Jungjang akhirnya menyepakati bersama untuk menempuh proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau jalur Arbitrase.
Kesepakatan ini akhirnya dipilih oleh kedua belah pihak, baik pengembang dan pemerintah desa Jungjang setelah pertemuan antara tim kuasa hukum PT DUMIB, Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H. M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., Reno Fritz Rumuru Bali,S.H. dari Tim Antinomi Law Office dan kuasa hukum desa Jungjang dan para pedagang pasar, Agus Prayoga di kantor Desa (Kuwu) Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Rabu (6/11/2024).
Arbitrase merupakan metode penyelesaian sengketa yang efektif dan memiliki kekuatan hukum yang sah seperti putusan pengadilan.
Dengan diambilnya kesepakatan bersama ini, kedua belah pihak bisa mendapatkan titik temu pembangunan revitalisasi pasar Jungjang dilanjutkan dan terselesaikan dengan baik. Agar roda perekonomian dan transaksi penjualan meningkat hingga para pengunjung mendapatkan layanan fasilitas yang lebih optimal.
Kuasa hukum PT DUMIB, Tim Antinomi Law Office yang diwakili oleh Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H, mengatakan, hingga sampai hari ini kliennya (PT DUMIB) sebagai pihak yang masih memiliki wewenang revitalisasi pembangunan pasar Jungjang.

