“Kami memiliki hak, tetapi kami juga memiliki kewajiban. Kewajiban kami adalah merealisasikan pembangunan pasar desa Jungjang,” ujarnya.
Supaya secara hukum, kata Ucok, pihaknya benar-benar beritikad baik dan dipandang sebagai subjek hukum beritikad baik dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana perjanjian revitalisasi pasar Jungjang.
Sementara, Kepala pengelola Pasar Jungjang, Radi menyebutkan agar pihak pengembang dalam melanjutkan pembangunan pasar tidak dengan cara yang memaksakan.
“Pedagang pengen cepat selesai dibangun tapi sesuai aturan. Kalau PT DUMIB tidak sanggup, ya mangga bagaimana caranya dengan dibentuk arbitrase, tapi tidak memaksakan,” katanya.
Terkait kesepakatan akan menempuh penyelesaian melalui arbitrase, dirinya menilai ini sebagai langkah yang baik. “Hasilnya itu Alhamdulillah bagus. Satu Minggu dari sekarang akan dibentuk tim arbitrase dan di dalam (pertemuan) sepakat selama pembentukan arbitrase kami saling menahan, tidak ada pembangunan dan tidak ada pemasangan plank,” tuturnya.
