Wewenang tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Desa Jungjang Dengan PT. DUMIB Nomor : 001A/SPK-PDJ/KW-INV/II 2018 tentang Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah Berupa Revitalisasi Bangunan Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun yang Dimohon Oleh PT. DUMIB tertanggal 7 Februari 2018 dan Adendum Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 001A/SPK-PDJ/KW-INV/II 2018 Antara Pemerintah Desa Jungjang Dengan PT. DUMIB Atas Kerjasama Pemanfaatan Bangun Guna Serah Berupa Revitalisasi Bangunan Pasar Desa Jungjang Kecamatan Arjawinangun tertanggal 26 April 2023.
“Saya bersama rekan-rekan sejawat advokat selaku kuasa hukum PT DUMIB yang merupakan subjek hukum yang berdasarkan perjanjian berwenang untuk revitalisasi pembangunan pasar desa Jungjang di tahun 2018 dan perjanjian tersebut sampai eksis hingga saat ini,” paparnya usai pertemuan.
Pihaknya mengakui selama ini memang terjadi dinamika, namun dirinya memandang hal ini bisa terselesaikan. Karena pihaknya merasa memiliki itikad baik dengan cara menyelesaikan pembangunan revitalisasi pasar Jungjang.
“Memang ada dinamika yang terjadi, tetapi dinamika tersebut kami pandang bis diselesaikan. Kami memiliki itikad baik bagaimana membangun pasar ini secara sempurna dan (selesai) seratus persen,” ungkapnya.
