“Kami melihat sudah lima puluh lima persen volume pembangunan di lokasi, dan masih ada sisa kurang lebih empat puluh lima persen lagi. Dan itu harus kami tuntaskan,” imbuhnya.
Alasan pihaknya harus menuntaskan pembangunan revitalisasi pasar, Ucok menambahkan, selain untuk kepentingan PT DUMIB, tetapi ini juga menyangkut pada kepentingan hajat hidup orang banyak. Khususnya bagi masyarakat desa Jungjang, baik itu pembeli ataupun pedagang pasar.
“Bahwa dengan terbangunnya pasar tersebut maka ekonomi masyarakat yang ada di desa Jungjang ini akan semakin bagus,” harapnya.
Bahwa pasar, kata Ucok, sebagai titik pertemuan antara penjual dan pembeli itu kemudian berakibat pada meningkatnya taraf ekonomi masyarakat. “Itu yang sebenarnya secara hakikat harus kita pandang positif,” ucapnya.
“Sehingga kami memandang bilamana ada anasir-anasir, unsur-unsur yang diduga menghalang-halangi pembangunan revitalisasi pasar Jungjang kami pandang telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Setelah melakukan pertemuan dengan perangkat desa, pihak PT DUMIB menyepakati akan menempuh jalur Arbitrase. “Media arbitrase ini adalah satu mekanisme yang memang sudah disepakati di dalam perjanjianuntuk menyelesaikan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” tuturnya.
Dengan media Arbitrase, pihaknya menilai ini sebagai langkah yang baik. “Ketika kami berbicara dengan kuasa hukum dari desa, kita sepakat untuk menempuh arbitrase,” jelasnya.
Dengan keputusan dan kesepakatan ini, pihaknya akan menunjuk arbiter-arbiter untuk duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan dan polemik selama proses pembangunan revitalisasi pasar kerap menimbulkan polemik.
“Tadi disepakati, dua dari (perwakilan) pihak desa, dua dari pihak (PT) DUMIB dan dari satu pihak yang netral. Sehingga kita menunda pertemuan hari ini untuk pertemuan Minggu depan yang insya allah Minggu depan kita bertemu lagi di tempat yang sama untuk menindaklanjuti penyelesaian secara arbitrase,” terangnya.
Nantinya, sambung Ucok, setelah dilakukan penyelesaian melalui arbitrase, ada konsekuensi dari kesepakatan perjanjian. Kedua belah pihak, baik pihak desa maupun PT DUMIB sebagai subjek yang mengikat diri di dalam perjanjian tersebut sebagai pendukung hak dan kewajiban.

